Impelementasi Kode Etik Jurnalistik Dalam Peliputan Berita Kriminal Wartawan Jatimnow.com

Penulis

  • Shella Shofiyannajah Stikosa AWS
  • Suprihatin Stikosa AWS
  • Moch. Subechi Nurcahyo Stikosa AWS

DOI:

https://doi.org/10.37826/digicom.v3i1.413

Kata Kunci:

Kode Etik Jurnalistik, Extraordinary Crime, Berita Kriminal, Wartawan, Jatimnow.com

Abstrak

Penelitian ini merupakan sebuah penelitian yang mengkaji mengenai penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan Jatimnow.com yang melakukan tugas jurnalistiknya dalam berita kriminal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data berasal dari hasil wawancara dengan wartawan, observasi, dan dokumentasi dari media online Jatimnow.com. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara wartawan Jatimnow.com dalam menerapkan kode etik jurnalistik pada berita kriminal. Wartawan merupakan orang yang bertugas untuk meliput berita di media. Selayaknya profesi lainnya, wartawan memiliki kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman dan kumpulan aturan yang harus diterapkan dalam melakukan tugasnya di lapangan. Adanya kode etik jurnalistik membuat berita dapat dipercaya kebenaran dan kualitasnya. Berita kriminal berhubungan langsung dengan peristiwa kejahatan yang terjadi sehari-hari dalam bermasyarakat. Adanya extraordinary crime yang membuat pelaku kejahatan yang termasuk dalam extraordinary crime memiliki perlakuan khusus, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang harus diperhatikan para wartawan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wartawan Jatimnow.com telah menerapkan kode etik jurnalistik pada berita kriminal. Namun ditemukan adanya perbedaan penerapan pada Pasal 2 yaitu, menghormati pengalaman narasumber dalam penyajian gambar pada setiap kasus kriminal yang terjadi. Karena seorang pelaku residivis dianggap informasinya harus diketahui masyarakat luas agar menghindari kejahatan yang terulang kembali.

Referensi

Barus, S. W. (2010). Jurnalistik Petunjuk Teknis dan Menulis Berita. Erlangga.
Bekti Nugroho, S. (2013). Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas. Dewan Pers, 1–345.
BPS. (2020). Statistik Kriminal 2020.
Dulkiah, M. (2020). Sosiologi Kriminal. Bandung: LP2M UIN SUNAN GUNUNG DJATI
Fauziah, Dewi. (2021). Penerapan Kode Etik Jurnalistik Dalam Mencari Berita Oleh Wartawan Harian Umum Haluan Padang. Dikutip dari: (https://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/21283)
Khorida, Arifatun. (2017). Implementasi Kode Etik Jurnalistik Dalam Pers Mahasiswa SKM Amanat Uin Walisongo. Dikutip dari: (https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7081/)
Moleong,L.J.(2012).Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Roesdakarya.
Novlizal,Reza.(2017).Penerapan Kode Etik Jurnalistik Dalam Penulisan Berita Kriminal Pada Harian Metro 24. Dikutip dari: (http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/13600)
Oktavia,Anggi.(2022).Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pada Berita Kriminal di Kalangan Wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Riau (riau.antaranews.com). Dikutip dari: (http://repository.uir.ac.id/id/eprint/11125)
Rismuda,Vega.(2020).Penerapan Kode Etik Jurnalistik Pada Peliputan Berita di Kompas TV Jambi. Dikutip dari: (http://repository.uinjambi.ac.id/5505/)
Romli,A.S.(2003).Jurnalistik Terapan. Bandung: Batic Press.
Suherdiana,D.(2020).Jurnalistik Kontemporer. Bandung:CV. Mimbar Pustaka,Pustaka Nasional
Sukmadinata,N.S.(2017). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Roesdakarya.
Yasin,A.S.(2014). Hitam Putih Wartawan Indonesia. Jombang: Amanda Press.
Yunus,S.(2012).Jurnalistik Terapan. Bogor: Ghalia Indonesia.
Yuwono,I.D.(2011). Memahami Berbagai Etika Profesi& Pekerjaan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Diterbitkan

2023-01-23