Wacana Pelecehan Seksual Korban Laki-laki pada Film Dear David
DOI:
https://doi.org/10.37826/digicom.v4i3.821Kata Kunci:
Film, Dear David, Pelecehan Seksual Laki-laki, Analisis Wacana KritisAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi wacana pelecehan seksual terhadap korban laki-laki yang terdapat dalam film Dear David. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode Analisis Wacana Kritis Teun A. Van Djik. Analisis tersebut dilakukan pada tingkat analisis teks, kognisi sosial dan konteks sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam analisis teks, David sebagai korban mengalami pelecehan baik secara fisik maupun verbal. Pelecehan seksual ini juga dilakukan oleh perempuan yang menunjukkan ketertarikan atau rasa suka, sekaligus menyoroti bahwa perempuan juga memiliki hasrat seksual. David sebagai korban juga mengalami dampak psikologis negatif yaitu panic attack. Pada kognisi sosial, wacana produksi film dipengaruhi oleh pengetahuan, kesadaran, dan perspektif sosial tim produksi. Sedangkan dalam konteks sosial, film Dear David menggambarkan manipulasi kekuasaan dan status sosial serta fenomena traumatic bonding yang mempersulit korban untuk melaporkan atau memutus hubungan. Kekuasaan dan akses mempengaruhi dinamika pelecehan seksual, di mana konsep toxic masculinity dan victim blaming menciptakan stigma sosial signifikan yang menghalangi korban laki-laki untuk melapor.
Referensi
Eriyanto. (2001). Analisis Wacana Pengantar Analisis Teks Media. LKiS Yogyakarta.
Forbes. (2023). https://www.forbes.com/health/mind/what-is-trauma-bonding/
Haryati. (2021). Membaca Film Memaknai Representasi Etos Kerja dari Film Melalui Analisis Semiotika. Bintang Pustaka Madani.
Hidayatullah, N. A. (2016). Representasi Kekerasan Dalam Film “JAGAL” The Act Of Killing (Analisis Semiotik". IAIN Purwokerto, July, 1–23.
IJRS, A. (2021). Kekerasan Seksual pada Laki-Laki: Diabaikan dan Belum Ditangani Serius. ijrs. http://ijrs.or.id/kekerasan-seksual-pada-laki-laki-diabaikan-dan-belum-ditangani-serius/
Kemen PPPA. (2024). Kolaborasi Berkelanjutan Lintas Sektor dan Regional, Kunci Atasi Kasus Kekerasan terhadap Anak. KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTAxNg==#:~:text=Berdasarkan data Sistem Informasi Online,menempati urutan pertama dari jumlah
Romli, K. (2016). Komunikasi Massa (Adipramono (Ed.)). PT Grasindo.
Septiani, R. D. (2021). Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 10(1), 50–58. https://doi.org/10.21831/jpa.v10i1.40031
Tim Penerbit Litnus. (2023). UU TPKS Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PT.Literasi Nusantara Abadi Group.
Utami, S. W. (2016). Hubungan antara Kontrol Diri dengan Pelecehan Seksual pada Remaja di Unit Kegiatan Mahasiswa Olahraga Universitas Muhammadiyah Purwerkerto. Repository Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 1–57. https://repository.ump.ac.id:80/id/eprint/3830
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 DIGICOM : Jurnal Komunikasi dan Media

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


.jpg)

